Nyabu Bersama Dua Cewek

Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, kepada Aris Sodikin seorang oknum polisi dalam dipersidangan yang digelar, Senin (23/5) siang lalu.Setelah terbukti bersalah, nyabu bersama dua cewek yakni Maryati dan Ester Krisdayanti Putri yang juga divonis sama 4 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp800 juta dan  Subsider 6 bulan kurungan.Sebagaimana terdakwa Aris Sodikin yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Siak. 

Ia terbukti telah melanggar pasal 112, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Namun hukuman penjara terhadap oknum polisi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, hukuman 4,6 tahun penjara. Subsider 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp800 juta.Sidang yang digelar secara virtual, terdakwa yang telah mendekam di sel Rutan Pekanbaru, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun tersebut.

Sementara penangkapan oknum polisi oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Koridor PT RAPP, Km 1, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Ketika oknum polisi ditangkap polisi ini saat bersama dua cewek. Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan alat hisap berupa bong.Tetapi sayang saat di amankan ke Polres Pelalawan tidak ada ekspos ke media dan terkesan disembunyikan. Setelah pelaku juga merupakan sama-sama berbaju coklat.Setelah dilimpahkan ke meja hijau dan sidangnya mulai bergulir, barulah terungkap ada oknum polisi tersandung kasus narkoba.

Kini Aris Sodikin bukan saja harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun ia juga terancam dipecat sebagai anggota Polri yang bertugas terakhir di Polres Siak dan tinggal di SP, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar